Translate

Senin, 12 Januari 2026

MULTI KULTUR

 BAB VIII MULTI KULTUR 

(Galatia 3:28 ; Kolose 3: 11)


Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Kelas XII

Tujuan Pembelajaran 

  1. Menjelaskan arti multikultur 
  2. Menjabarkan multikulturalisme di |Indonesia, khususnya dampak positif dan negatif. 
  3. Menyusun tulisan pendek mengenai multikulturalisme di Indonesia.
  4. Berbagi pemahaman dan pengalaman berkaitan dengan multikultur.
  5. Memahami isu multikultur di Indonesia sebagai pemberian Allah.
  6. Mempresentasikan poin-poin atau pokok-pokok penting menyangkut nilai-nilai multikultur yang dapat dimanfaatkan dalam rangka memperkuat kesatuan umat Kristen secara khusus dan bangsa Indonesia.
  7. Mengadakan observasi di gereja masing-masing mengenai sikap gereja terhadap multikulturlaisme dan mendiskusikannya.
  8. Merancang proyek yang berkaitan dengan multikulturalisme.


            Multikulturalisme merupakan topik penting untuk dipelajari oleh remaja SMA. Dunia kita dewasa ini adalah dunia global yang multikultur. Mobilitas masyarakat dunia pada masa kini amat dinamis dan intens. Masyarakat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, dari satu negara ke negara lainnya dan dengan sendirinya menciptakan keberagaman yang multikultur. Di sekeliling kita ada begitu banyak keberagaman yang tampak mata. Keberagaman itu melahirkan berbagai dampak dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bahkan dalam kehidupan beragama. Ada berbagai suku, kebangsaan, ada berbagai budaya, agama, kelas sosial maupun keberagaman gaya hidup dan cara pandang, itulah multikulturalisme. Jadi, yang dimaksudkan dengan multikulturalisme bukan hanya sekadar kepelbagaian budaya namun mencakup keberagaman yang telah disebutkan di atas.

            Melalui pembahasan ini diharapkan siswa memperoleh pencerahan mengenai multikulturalisme. Mereka termotivasi untuk memiliki kesadaran multikultur serta mampu menerima dan menghargai multikultur serta menerapkan kesadaran multikultur dalam sikap hidup sebagai remaja Kristen.

            Gambar tersebut menunjukkan warna warni yang berbeda namun indah. Seperti itulah multikultur, meskipun memiliki latar belakang yang beragam, namun manusia tetap bisa membangun solidaritas dan kebersamaan dalam keberagaman. 


Pengertian Multikultur

            Gagasan multikultur berkaitan dengan bagaimana memahami dan menanggapi tantangan yang terkait dengan keragaman budaya berdasarkan perbedaan etnis, bangsa, dan agama. Istilah “multikultural” sering digunakan sebagai istilah deskriptif untuk mencirikan fakta keberagaman dalam masyarakat. Multikultur mencakup berbagai klaim dan tujuan normatif, para pendukung multikultur menemukan titik temu dalam menolak cita-cita “melting pot” di mana anggota kelompok minoritas diharapkan untuk berasimilasi dengan budaya dominan. Alih-alih, pendukung multikulturalisme mendukung citacita di mana anggota kelompok minoritas dapat mempertahankan identitas dan praktik kolektif mereka yang khas. Dalam kasus imigran, pendukung menekankan bahwa multikulturalisme sesuai dengan integrasi imigran ke dalam masyarakat; kebijakan multikulturalisme memberikan persyaratan integrasi yang lebih adil bagi para imigran.

                Negara-negara modern diatur berdasarkan bahasa dan budaya kelompok dominan yang secara historis membentuk mereka. Akibatnya, anggota kelompok budaya minoritas menghadapi hambatan dalam menjalankan praktik sosial mereka dengan cara yang tidak dilakukan oleh anggota kelompok dominan. Umumnya kelompok minoritas hanya mengikuti kelompok mayoritas. Dari segi psikologis memang kelompok mayoritas menjadi penentu dalam kehidupan masyarakat. Melalui multikulturalism, diharapkan hak-hak kelompok minoritas dapat diakomodir. Namun menurut beberapa pakar, toleransi saja tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah pengakuan dan akomodasi positif dari praktik kelompok minoritas melalui apa yang oleh ahli teori multikulturalisme terkemuka Will Kymlicka disebut sebagai “hak yang dibedakan kelompok” (1995). Artinya benar-benar melindungi dan memenuhi apa yang merupakan hak kaum minoritas yang sama dengan kaum mayoritas. Misalnya hak masyarakat adat. Ide multikulturalisme muncul sebagai reaksi terhadap hak-hak kaum minoritas yang terabaikan. Seperti kaum perempuan, masyarakat adat, kaum disabilitas, akar rumput yang tidak punya akses pada ekonomi, kesehatan dan pendidikan, agama minoritas dll. Multi kulturalisme melindungi kepentingan dan hak kaum minoritas.

                Multikulturalisme ada kaitannya dengan pengakuan terhadap perbedaanperbedaan yang ada dalam masyarakat serta perlindungan terhadap hak-hak mereka yang terabaikan. Contoh akomodasi budaya atau “hak yang dibedakan kelompok” termasuk pengecualian dari undang-undang yang berlaku secara umum (misalnya pengecualian agama), bantuan untuk melakukan hal-hal yang sudah dapat dilakukan oleh anggota budaya mayoritas (misalnya surat suara multibahasa, pendanaan untuk sekolah bahasa minoritas dan etnis asosiasi, tindakan afirmatif), representasi minoritas dalam badan pemerintah (misalnya kuota etnis untuk daftar partai atau kursi legislatif). 

                Biasanya, hak yang dibedakan kelompok adalah hak kelompok minoritas (atau anggota dari kelompok tersebut) untuk bertindak atau tidak bertindak dengan cara tertentu sesuai dengan kewajiban agama dan / atau komitmen budaya mereka. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Multikulturalisme adalah:
  • Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan.
  • Merupakan suatu gagasan untuk mengatur keberagaman dengan prinsip-prinsip dasar pengakuan akan keberagaman itu sendiri. Gagasan ini menyangkut pengaturan relasi antara kelompok mayoritas dan minoritas, keberadaan kelompok imigran masyarakat adat dan lain-lain (Taylor). 
                Parsudi Suparlan mengungkapkan bahwa multikulturalisme adalah adanya politik universalisme yang menekankan harga diri kulturalisme sebagai sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan semua manusia, serta hak akan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun sosial. 
                Menurut Lawrence Blum, multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Multikulturalisme mencakup: gagasan, cara pandang, kebijakan, sikap dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang masyarakatnya beragam dari segi etnis, budaya, agama, kelas sosial, gaya hidup dan sebagainya. Dalam kepelbagaian itu, masyarakat mengembangkan semangat kebangsaan dan mempertahankan keberagaman sebagai suatu kekayaan dan anugerah Allah. Dalam cakupan pandangan ini ada penerimaan terhadap realitas keagamaan yang pluralis dan multikultural yang ada dalam kehidupan masyarakat.

                Konsep multikulturalisme tidak dapat disamakan begitu saja dengan konsep keanekaragaman menyangkut suku, kebangsaan atau kebudayaan yang menjadi ciri khas masyarakat majemuk. Lebih jauh dari itu, multikulturalisme menekankan kebudayaan dalam kesederajatan. Berkaitan dengan konflik sosial, multikulturalisme merupakan paradigma baru dalam upaya merajut kembali hubungan antar manusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh konflik.

                Melalui multikulturalisme manusia dididik untuk terbiasa menerima berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat, membangun solidaritas dan kerja sama yang saling menopang. Dengan demikian, inti multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memedulikan perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, ataupun agama. Sedangkan fokus multikulturalisme terletak pada pemahaman akan hidup penuh dengan perbedaan sosial budaya, baik secara individual maupun kelompok dan masyarakat. Dalam hal ini individu dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya. Menurut Parsudi Suparlan, dalam multikulturalisme manusia dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial, budaya, politik, ekonomi (Parsudi Suparlan, Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikultural).


Masyarakat Multikultur Indonesia

                Indonesia merupakan negara multikultural, tetapi tetap terintegrasi dalam persatuan dan kesatuan. Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan dari banyak unsur. Kepelbagaian itu terlihat dari keadaan geografisnya, berbagai latar belakang sosial-ekonomi, sosial-politis, sosial-religius, sosial-budaya, tata cara kehidupan dan lain sebagainya. Sebenarnya, amat mencengangkan Indonesia yang terdiri dari beribu pulau besar dan kecil dengan keberagaman latar belakang masyarakat dapat dipersatukan sebagai satu bangsa, hal itu hanya terjadi oleh karena Allah menghendakinya. Jika dikaji berbagai perbedaan yang ada, amat mustahil semua itu bisa dipersatukan. Namun, adanya (X) Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila telah mempersatukan dan mengikat bangsa ini menjadi satu dalam sebuah Sumpah yang dilakukan oleh para pemuda ditahun 1928: Satu tanah air, satu bangsa dan Satu bahasa. Para pendiri bangsa ini telah menyadari keberagaman bangsa Indonesia antara lain, kepelbagaian budaya, agama dan suku yang pada satu sisi merupakan kekayaan yang patut disyukuri namun pada sisi lain dapat menjadi sumber konflik. Oleh karena itu, mereka mengikat berbagai perbedaan itu dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Kepelbagaian suku, kebangsaan, budaya, geografis, adat istiadat, kebiasaan, pandangan hidup maupun agama dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara. Adanya UU tersebut tidak dengan sendirinya meniadakan berbagai perbedaan yang ada. Buktinya banyak peristiwa konflik yang diikuti oleh kekerasan yang berakar pada keberagaman tersebut. Masih banyak orang yang membangun prasangka buruk terhadap orang lain yang memiliki latar belakang kehidupan berbeda dengan mereka.

                    Dibutuhkan ruang dan kesempatan dalam mewujudkan multikulturalisme tak cukup hanya dengan melahirkan konsep, namun harus diikuti dengan program-program nyata dan(X) terutama kemauan politik dari para pemimpin untuk benar-benar melindungi hak kaum minoritas dan mereka yang termarginalkan. Keberagaman dan perbedaan bukan alasan untuk memarginalkan seseorang maupun sekelompok masyarakat. Upaya tersebut penting namun harus dilakukan secara menyeluruh, antara lain adanya keadilan dan kepastian hukum. Seringkali terjadi konflik di kalangan masyarakat yang seolah-olah dipicu oleh perbedaan suku dan agama padahal akar sesungguhnya adalah ketidakadilan sosial ataupun ketidak merataan kesempatan (akses) dan pendapatan hidup. Hal itu dapat menimbulkan kecemburuan dari pihak yang merasa termarginalkan jika kebetulan dua belah pihak berbeda latar belakang suku dan agama maka ketika terjadi konflik, isu mengenai ketidakadilan menjadi tenggelam. Akibatnya yang tampak adalah konflik karena perbedaan suku dan agama. Oleh karena itu, memperjuangkan terwujudnya pluralisme dan multikulturalisme hendaknya tidak terpisahkan dari prinsip keadilan dan pemerataan sosial dan penindakan hukum bagi semua orang tanpa kecuali.

                Berbagai kasus yang terjadi menunjukkan bahwa penegakan hukum bagi mereka yang bersalah dalam kasus-kasus menyangkut pertentangan dan konflik yang bernuansa suku dan agama belum dilakukan secara benar.

                Sebagai negara kebangsaan, Indonesia menghadapi berbagai permasalahan berkaitan dengan keberagaman suku bangsa. Namun berbagai elemen bangsa berupaya keras untuk secara terus menerus mengupayakan solidaritas dan kerja sama dalam keberagaman diikuti oleh adanya kepastian hukum yang ,menjamin hak-hak warga negara. Mewujudkan praktik hidup multikultur membutuhkan topangan hukum yang pasti dimana mereka yang melakukan kekerasan dan memprovokasi terjadinya konflik yang bernuansa SARA harus diproses secara hukum karena merupakan tindakan kriminal begitu pula politisi yang menggunakan politik identitas dan mengadu domba rakyat menggunakan keberagaman sebagai alasan, hendaknya diproses secara hukum. Paling tidak, tindakan hukum akan menyebabkan mereka yang terbiasa menggunakan politik identitas demi mencapai tujuan pribadi maupun kelompok tidak akan mudah melakukannya lagi.


Pendalaman Alkitab

                Bahan pendalaman Alkitab ini diambil dari Buku PAK SMA kelas XII Kurikulum 2013 (Janse Belandina Non, 2014). Alkitab tidak berbicara secara khusus mengenai multikulturalisme namun dalam kaitannya dengan kasih, kebaikan, kesetaraan dan keselamatan itu diberikan bagi semua manusia tanpa kecuali. Dalam Kitab Perjanjian Baru Galatia 3:28 tertulis semua manusia yang berasal dari berbagai suku, bangsa dan kelas sosial dipersatukan dalam Kristus. Artinya kasih Kristus diberikan bagi semua orang tanpa memandang asal-usul mereka. Kolose 3:11 lebih mempertegas lagi bahwa Kristus adalah semua dan di dalam segala sesuatu. Menjadi manusia baru dalam Kristus berarti manusia yang tidak lagi melihat sesamanya dari perbedaan latar belakang suku, bangsa, budaya, kelas sosial (kaya-miskin), pandangan hidup, kebiasaan dll. Menjadi manusia baru artinya orang beriman yang telah menerima keselamatan dalam Yesus Kristus wajib menerima, menghargai dan mengasihi sesamanya tanpa memandang berbagai perbedaan yang ada.

                Ketika membaca Kitab Perjanjian Lama terutama lima kitab pertama ada kesan seolah-olah Allah membentuk Israel sebagai bangsa yang eksklusif dan menjauhkannya dari bangsa-bangsa lain. Hal ini melahirkan pemikiran seolah-olah Allah “mengabaikan” bangsa lain, seolah-olah Allah menolak mereka. Tetapi dalam tulisan Kitab Perjanjian Lama, ketika Israel masuk ke tanah Kanaan ada seorang perempuan beserta keluarga besarnya diselamatkan karena ia telah menolong para pengintai. Nampaknya yang menjadi fokus utama dalam Kitab Perjanjian Lama adalah bagaimana Allah mempersiapkan Israel sebagai bangsa yang akan mewujudkan “Ibadah dan ketaatannya” pada Allah. Jadi, yang ditolak dari bangsa-bangsa lain adalah ibadah mereka yang tidak ditujukan pada Allah. Jika orang-orang Israel bergaul dengan bangsabangsa itu dan mereka tidak memiliki kemampuan untuk memfilter atau menyaring berbagai pengaruh dari budaya dan ibadah mereka maka akibatnya bangsa itu akan melupakan Allah dan tidak lagi beribadah kepada-Nya. Dalam kaitannya dengan multikultur di Indonesia, kita dapat mengangkat pertanyaan sebagai berikut: Apakah mewujudkan multikulturalisme berarti kita kehilangan identitas suku, bangsa dan agama kita? Tentu tidak, inilah yang ditolak oleh Allah dalam Perjanjian Lama, yaitu ketika persentuhan atau pertemuan umat-Nya dengan bangsa-bangsa lain menyebabkan mereka kehilangan identitasnya sebagai umat Allah. Multikulturalisme dibangun di atas dasar solidaritas, persamaan hak, keadilan dan HAM dimana perbedaan diterima dan diakui serta tidak menghalangi kerja sama dalam menanggulangi berbagai permasalahan kemanusiaan.

                Yesus sendiri mengemukakan sebuah cerita mengenai orang Samaria yang murah hati untuk menjelaskan pada para pendengarnya mengenai siapakah sesama manusia dan bagaimana kita harus mengasihi. Cerita mengenai orang samaria yang murah hati mewakili pandangan Yesus mengenai kasih pada sesama. Bahwa semua orang tanpa kecuali terpanggil untuk mewujudkan solidaritas dan kasih bagi sesama tanpa memandang perbedaan latar belakang. Solidaritas dan kasih itu tidak meniadakan perbedaan namun menerima perbedaan itu sebagai anugerah dan dalam perbedaan itulah manusia diberi kesempatan untuk mewujudkan kasih dan solidaritasnya bagi sesama. Di zaman Perjanjian Lama, ketika bangsa Israel akan memasuki tanah Kanaan, ada seorang perempuan Kanaan beserta keluarganya yang diselamatkan karena perempuan itu membantu para pengintai ketika mereka sedang dikejar oleh tentara Kanaan.

Gereja dan Multikulturalisme

                Multikultur bukanlah sesuatu yang asing bagi gereja-gereja di Asia pada umumnya dan gereja-gereja di Indonesia. Keberagaman suku, bangsa, budaya, adat istiadat serta berbagai kebiasaan telah turut mewarnai perjalanan gerejagereja di Asia dan Indonesia. Menurut pakar sosiologi, tidak ada wilayah yang amat beragam seperti di Asia. Masyarakat Asia adalah masyarakat yang multikultur. Dalam komunitas kristiani, gereja-gereja di Indonesia dibangun di atas bangunan suku karena anggota gereja terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai suku, budaya, adat dan kebiasaan serta geografis yang berbeda-beda. Bahkan tiap sinode gereja berada di geografis tertentu dengan budaya dan suku tertentu. Meskipun gereja-gereja nampak memiliki afiliasi dengan suku dan daerah tertentu namun tetap terbuka bagi orang-orang yang berasal dari daerah, suku dan budaya lainnya. Misalnya GKI yang dahulunya merupakan gereja untuk orang-orang Indonesia keturunan Tionghoa, pada masa kini yang menjadi anggota GKI berasal dari berbagai suku, budaya dan daerah. Demikian juga GPIB yang didirikan untuk orang-orang dari Indonesia Timur pada masa kini terbuka bagi orang-orang dari berbagai daerah, suku dan budaya. Gereja Bethel Indonesia (GBI) adalah gereja yang sangat terbuka terhadap multikultur, jemaatnya amat beragama dari segi suku, kebangsaan, budaya, geografi bahkan kelas sosial. Ada beberapa sinode gereja yang pada mulanya anggotanya terbatas pada suku tertentu namun kini terbuka bagi semua orang dari berbagai suku. Misalnya pada orang-orang Batak, Gereja Huria Kristen Batak Protestan, Gereja Kristen Jawa, dll. Dalam gereja yang multikultur, tiap orang dapat belajar membangun persekutuan di atas berbagai perbedaan. Jemaat dapat belajar dari saudara seiman yang berasal dari daerah, suku dan budaya yang berbeda. Nilai-nilai budaya dan suku yang positif dapat memperkaya liturgi dalam ibadah. Pola-pola hubungan antar jemaat yang positif juga dapat diperkaya dari nilai-nilai budaya yang beragam.

                Hope S. Antone (Pendidikan Kristiani Kontekstual, 2010) menulis bahwa dunia Alkitab ditandai oleh kemajemukan atau keanekaragaman budaya dan agama. Di zaman Abraham dipanggil di tanah Haran masyarakat amat beragam dan tiap suku memiliki pemahaman terhadap “allahnya” sendiri. Demikian pula di tanah Kanaan di tempat dimana Abraham dan Sara hidup sebagai pendatang. Menurut Hope di tanah Kanaan setiap suku memiliki pandangannya sendiri terhadap yang ilahi. Di tengah situasi seperti itulah Abraham dan Sara dan kemudian bangsa Israel membangun kepercayaannya terhadap Allah yang mereka sembah. Dalam konteks Yesus juga ditandai oleh keberagaman, Yesus tumbuh dalam tradisi iman komunitas-Nya. Dalam tradisi agama Yahudi sendiri. Di zaman setelah Yesus, kekristenan tumbuh dan berakar dalam budaya Yahudi dan Yunani helenis.

                Pada level teoritis, multikulturalisme merupakan sebuah wacana yang hangat diperdebatkan dikalangan filsuf, sosiolog maupun psikolog. Khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Utara, selama kurang lebih tiga dekade. Secara umum para ahli ini terbagi dalam dua kubu pemikiran. Yaitu kubu pertama adalah mereka yang melihat multikulturalisme sebagai ideologi politis yang memiliki nilai-nilai positif. Sedangkan kelompok yang lain adalah mereka yang bersikap kritis bahkan ada yang cenderung antagonis terhadap ide multikulturalisme. Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia, mulktikulturalisme bukan sekadar wacana filsafat dan politik yang diperdebatkan di lingkungan akademik dan dituangkan dalam jurnal ilmiah. Multikulturalisme juga bukan sekadar pemikiran yang dituangkan dalam kebijakan. Lebih dari itu, multikulturalisme adalah perjumpaan orang dengan orang (antar manusia) yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda termasuk di dalamnya agama. Sebuah perjumpaan dan pergaulan yang menyenangkan, dimana perbedaan budaya dan lainnya dipahami, dialami dan dihargai . Namun, ada saat ketika multikulturalisme dimasukkan ke dalam kontestasi politik dan dijadikan komoditi politik maka potensi konflik muncul. Hal ini terjadi misalnya dalam kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Isu ini dibangun untuk mengurangi elektabilitas calon dan untuk mempengaruhi para pemilih yang dengan mudah termakan oleh isu tersebut terutama di kalangan masyarakat yang masih memilih pemimpin berdasarkan agama. Namun masyarakat kini mulai berpikir rasional memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan integritas bukan berdasarkan agama dan suku.

                Meskipun demikian, tak dapat dihindari ketika multikultur dijadikan komoditi politik maka dapat menimbulkan potensi konflik secara horizontal (antar masyarakat). Hal yang sama juga terjadi dalam kehidupan antar umat beragama, pada aras akar rumput atau rakyat jelata, nampak solidaritas dan kebersamaan namun situasi ini dapat saja berubah ketika perbedaan agama dijadikan komoditi politik.

                Dalam Kitab Efesus 2:11-21 Paulus menjelaskan mengenai dipersatukan dalam Kristus. Ia memfokuskan pembahasannya pada pekerjaan penebusan, rekonsiliasi dan merubuhkan tembok-tembok pemisah antar umat. Jadi, jika kita satu di dalam Kritus maka kita terlepas dari perbedaan suku, ras, budaya maupun status sosial ekonomi. Karena kita sudah merubuhkan tembok pemisah dalam berbagai perbedaan, maka kita menjadi satu dalam Kristus. Sebagaimana Kristus telah menerima kita tanpa syarat maka kita pun wajib saling menerima satu dengan yang lain. Menjadi satu dalam Kristus memungkinkan gereja menjadi satu. Dalam Kitab Galatia 3:26-28, Paulus mengatakan kita memiliki identitas baru melalui Kristus. Tidak ada diskriminasi dalam Kristus, kita semua sama di hadapan Allah.


Praktik Hidup Multikultur

                Tuhan menciptakan manusia dalam kepelbagaian supaya dapat saling mengisi dan melengkapi satu dengan yang lain. Dalam diri manusia juga dianugerahi kebaikan dan kemampuan untuk beradaptasi dalam kaitannya dengan alam dan lingkungan hidup terutama dengan sesamanya. Manusia juga diciptakan sebagai makhluk mulia yang memiliki harkat dan martabat. Di era modern sekarang ini, masyarakat dunia memiliki kesadaran multikultur yang jauh lebih baik, bahkan pemenuhan hak setiap orang untuk diterima dan dihargai. Hak untuk memperoleh keadilan, demokrasi dan HAM telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh negara terhadap warganya maupun oleh sesama warga negara termasuk warga gereja. Meskipun demikian, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan hak pribadi maupun kelompok masyarakat minoritas. Ambil contoh di Indonesia pada zaman orde baru tidak ada pengakuan terhadap agama Khonghucu, bahkan masyarakat keturunan Cina amat dibatasi hak-hak politiknya. Sejak zaman reformasi, kaum minoritas mulai menikmati pemenuhan hak-haknya. Di bawah pemerintahan Presiden Abdulrahman Wahid, negara mengakui agama Khonghucu dan hak-hak masyarakat keturunan Cina dipulihkan sama dengan kaum pribumi Indonesia. Dalam kehidupan beragama, nampak masih ada keterbatasan bagi kaum minoritas agama. Ada harapan seiring berjalannya waktu dan semakin maju pendidikan dan cara berpikir masyarakat kita maka akan terwujud keadilan dan persamaan hak bagi seluruh bangsa tanpa kecuali.

            Ketika memasuki era industri 4.0 menuju era industri 5.0 tuntutan untuk beradaptasi dalam kehidupan yang amat beragam akan lebih kuat lagi Khususnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang amat pesat turut mempengaruhi cara berpikir manusia ditambah lagi adanya kecerdasan buatan yang akan mengabil alih sebagian tanggungjawab manusia dalam pekerjaan, maka umat manusia diseluruh dunia harus bersiap berbagi ruang dengan robot dan berbagai hasil kecerdasan buatan yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahiuan. 

Sumbangan Multikulturalisme bagi Kehidupan Berbangsa

            Ada beberapa nilai yang dapat diwujudkan dalam tindakan untuk memperkuat persatuan sebagai bangsa Indonesia yang multikultur.
  1. Pengakuan terhadap berbagai perbedaan dan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat. 
  2. Perlakuan yang sama terhadap berbagai komunitas dan budaya, baik yang mayoritas maupun minoritas. 
  3. Kesederajatan kedudukan dalam berbagai keanekaragaman dan perbedaan, baik secara individu ataupun kelompok serta budaya. 
  4. Penghargaan yang tinggi terhadap hak-hak asasi manusia dan saling menghormati dalam perbedaan. 
  5. Unsur kebersamaan, solidaritas, kerja sama, dan hidup berdampingan secara damai dalam perbedaan.
          Beberapa poin tersebut di atas merupakan nilai-nilai yang dapat dibangun dalam membina kehidupan bersama sebagai bangsa yang multikultur. Peran pendidikan dan pola asuh dalam keluarga amat penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut. Pada masa kini sudah banyak tokoh nasional dan pemerhati pendidikan yang menganjurkan untuk memberlakukan pendidikan multkultural di sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini penting mengingat pendidikan merupakan salah satu unsur yang dapat menjadi kekuatan perubah dalam masyarakat. Pendidikan menjadi pendorong perubahan yang efektif bagi individu dan masyarakat.

            Setelah mempelajari berbagai fakta mengenai multikuluturalisme dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya maka kita dapat merangkum beberapa poin penting dalam rangka memperkuat persatuan sebagai umat. Ada bebebrapa poin penting menyangkut mutlikulturalisme yang dapat memperkuat persatuan umat kristiani:
  • Menerima dan menghargai semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan yang ada. 
  • Menolong sesama serta menunjukkan solidaritas tanpa memandang latar belakang perbedaan.
  • Menghilangkan prasangka buruk terhadap suku, bangsa, budaya maupun kelas sosial tertentu termasuk berbagai julukan. 
  • Berpikir positif terhadap semua orang namun tetap kritis. Artinya harus memiliki kemampuan menyaring berbagai perbedaan yang ada sehingga tidak kehilangan identitas. 
  • Menjadikan hukum kasih sebagai landasan dalam bergaul dengan sesama.

Refleksi

            Kita hidup diera global, namun memiliki keterikatan dengan identitas kebangsaan pada satu sisi, namun disisi lain, kita semua adalah warga global yang diikat oleh suatu kepentingan bersama demi mewujudkan dunia yang lebih baik. Pada tataran tersebut, hak semua orang diakui dan diberi tempat tanpa kecuali. Masyarakat dunia masa kini peka terhadap diskriminasi dan pengabaian hak-hak manusia. Multikulturalisme telah menjadi nilai-nilai kehidupan yang diterima oleh berbagai kalangan masyarakat dan hak-hak asasi manusia dari berbagai latar belakang kehidupan yang berbeda diakui. Bangsa Indonesia sebagai bahagian dari masyarakat global adalah bangsa yang multikultur.Remaja Kristen terpanggil untuk mewujudkan kehidupan solidaritas dan kebersamaan dalam multikultur.



Sumber:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, 2021 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XII Penulis: Janse Belandina Non-Serrano ISBN: 978-602-244-702-3 (jil.3)

Tidak ada komentar:

Allah Menciptakan Alam dan Keindahannya

  BAB XI Allah Menciptakan Alam dan Keindahannya  Kejadian 1:1-31 I Raja-raja 17-19, 21 II Raja-raja 1-2  Pendidikan Agama Kristen dan Budi ...